Friday, December 16, 2011

WESLEY E BROWN HAKIM TERTUA DI DUNIA- WESLET E BROWN BERUSIA 104 TAHUN

ADVERTISME
Usia bukan halangan mengabdi untuk negara. Selama masih sehat dan berkelakuan baik, maka Wesley E. Brown terus mengabdi untuk hukum Amerika Serikat (AS). Atas hal itulah, dia menjadi hakim tertua di dunia saat ini yaitu pada 22 Juni lalu tepat berusia 104 tahun.

Menurut catatan guinesbookoftherecord.com yang dikutip detikcom, Senin, (5/12/2011), Hakim Wesley E. Brown merupakan yang hakim tertua di Pengadilan
Federal AS. Konstitusi Amerika Serikat memungkinkan hakim federal terpilih
untuk tetap bekerja "selama berperilaku baik". Asalkan mereka bersedia untuk tetap bekerja.



Menurut wikipedia.org, Wesley Ernest Brown adalah hakim Pengadilan Distrik AS dan hakim federal tertua yang masih memimpin sidang berbagai kasus-kasus. Sebelumnya, rekor hakim tertua dipegang oleh Joseph William Woodrough. Tapi rekor ini dipecahkan Brown setelah bisa melewati bulan Agustus 2011.

Brown lahir di Hutchinson, Kansas. Dia menerima gelar LL.B. dari Sekolah Hukum Kansas City pada tahun 1933. Dari tahun 1942 sampai 1944, ia menjadi sekretaris pengacara korporasi Produsen Kayu Pesawat. Ia masuk Angkatan Laut Amerika Serikat pada tahun 1944, menjadi Letnan hingga 1946.

Dia kemudian kembali ke praktik menjadi pengacara swasta di Hutchinson sampai tahun 1958. Dari 1958 hingga 1962, dia menjadi Wasit dalam Kepailitan untuk Pengadilan Distrik Kansas.

Pada tanggal 8 Maret 1962, Presiden John F Kennedy menominasikan Brown untuk sebuah kursi di Pengadilan Distrik Federal untuk Kansas yang kosong setelah ditinggalkan Delmas C Hill Brown.

Lalu Senat Amerika Serikat pada tanggal 2 April 1962 menerima pilihan Kennedy tersebut.

Selama kariernya Brown menjabat sebagai hakim kepala pada 1971-1977, dan menjadi hakim senior pada 1 September 1979. Meski demikian dia tetap mendengar kasus dan mengikuti jalannya persidangan.

Pada Maret 2011, ia berhenti mendengarkan kasus-kasus pidana baru, namun hingga kini masih mendengar dan memimpin sidang kasus perdata.

0 comments:

Post a Comment