Saturday, April 21, 2012

PEMBATASAN BBM UNTUNGKAN INVESTOR BBM ASING

ADVERTISME
Add caption

Pembatasan BBM bersubsidi untungkan Investor BBM asing | Rencanan pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai menguntungkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing. Hal itu disampaikan. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam diskusi bertajuk "BBM Bikin Galau" di Jakarta, Sabtu (21/4/2012).
"SPBU asing akan sangat diuntungkan, konsumen akan berpindah ke SPBU asing, Pertamina kemudian kalah sama asing," kata Tulus.
Ia mengatakan, pihak asing akan diuntungkan karena mereka lebih siap menyediakan BBM non subsidi seperti Pertamax. Sedangkan Pertamina, katanya, pasokan Pertamax-nya masih sedikit.
"Pasokan Pertamax Pertamina masing minim. Kami telah diskusi dengan konsumen dan mereka cenderung mengancam pindah ke SPBU asing jika BBM bersubsidi dibatasi," kata Tulus.
Seperti diketahui, Pertamax merupakan jenis BBM nonsubsidi. Jika pembatasan diterapkan, kendaraan dengan kriteria tertentu diharuskan menggunakan Pertamax.
Hal berbeda disampaikan pengamat ekonomi, Ikhsan Modjo yang juga Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat. Ia mengatakan, sebaiknya masalah pembatasan BBM bersubsidi ini tidak ditarik ke arah kepentingan asing atau bukan. Menurutnya, yang terpenting adalah konsumen mendapatkan barang yang terbaik, entah itu dari SPBU lokal ataupun asing.
"Justru ini akan memaksa SPBU-SPBU untuk lebih bersaing, bagaimana konsumen bisa lebih sejahtera," kata Ikhsan.
Lagipula, lanjut Ikhsan, sebagian besar SPBU asing yang beroperasi di Indonesia menggunakan bahan baku Pertamax dari Pertamina. "SPBU asing cuma Shell yang impor dari Singapura. Total, Petronas, dari Pertamina semua, mereka hanya mengolah, mencampur, hingga jadi Pertamax," ujarnya.
Pemerintah berencana mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Pembatasan dimulai pada Mei nanti dengan melarang pemakaian BBM bersubsidi baik bagi semua mobil dinas instansi pemerintah maupun mobil operasional badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Untuk tahap awal, pelarangan hanya berlaku di Jabodetabek. Sementara untuk mobil pelat hitam, pembatasan berlaku sekitar Juli nanti.

sumber:kompas

Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment