Saturday, March 30, 2013

Cara Megetahui Pajak Dan Denda STNK

ADVERTISME
Cara Megetahui Pajak  Dan Denda STNK  - STNK merupakan surat kelengkapan kendaraan bermotor, tiap tahunnya pemilik diwajibkan membayar perpanjangan STNK, namun pernahkah anda kebingungan menghitung pajak atau denda STNK, nah kali ini saya akan share Cara Menghitung Pajak dan Dendan STNK 

Cara Megetahui Pajak  Dan Denda STNK Mobil dan Motor

Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
  1. Denda atas PKB
  2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), dan seterusnya…
Denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.
Catatan :
  • Denda PKB dihitung per tahun dan bulan! tidak ditotalkan jadi berapa bulan!
  • Sanksi SWDKLLJ dihitung per TAHUN
  • Yang dihitung hanya baris ke 2 dan 3 aja pada STNK Anda( Bertulis PKB sama SWDKLLJ) untuk masalah denda.
Cara menghitung Denda dan Pajak STNK Motor
Motor terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya :
  • PKB =====> 150.000
  • SWDKLLJ==> 35.000
  • Total ======> 185.000
Denda
  • PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
  • SWDKLLJ==> 32.000
  • Total Denda => 41.375
  • Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375
Cara menghitung Denda dan Pajak STNK Mobil
Mobil terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
  • PKB >> 1.500.000
  • SWDKLLJ >> 143.000
  • Total>> 1.643.000
Denda
  • PKB >> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
  • SWDKLLJ >> 100.000
  • Total Denda >> 193.000
  • Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000
Pajak Progresif
Pajak progresif kalau di Jakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”.
Perhitungan :
  • kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual
  • kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual
  • kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
  • kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh:
Si A punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua) dengan harga off the road/faktur = Rp20.000.000
  • BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
  • PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
  • jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000
Demikian artikel tentang Cara menghitung Denda dan Pajak STNK, semoga bermanfaat bagi Anda. Artikel yang berhubungan dengan Cara menghitung Denda dan Pajak STNK
menghitung pajak stnk, menghitung denda stnk, pajak progresif, pajak progresif motor, pajak stnk, denda keterlambatan stnk, bayar pajak stnk, bayar pajak mobil, cara bayar pajak stnk.
Demikianlah Cara Megetahui Pajak  Dan Denda STNK. 

0 comments:

Post a Comment